12 Oktober 2026
Penyelundupan Benih Lobster Rugikan Ekonomi hingga Rp40 Triliun per Tahun, Satgas P2BBL Mulai Bergerak
Jakarta, 12 Oktober 2026 — Benih bening lobster (BBL) Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri menghilangkan peluang ekonomi bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan negara. Pemerintah memperkirakan potensi kerugian ekonomi dalam negeri akibat penyelundupan ini mencapai Rp30–40 triliun per tahun.
Untuk menghentikan praktik tersebut, pemerintah memulai kerja Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster Keluar dari Wilayah Negara Republik Indonesia secara Ilegal (Satgas P2BBL). Satgas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 sebagai langkah konkret penegakan hukum melalui koordinasi kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, penyelundupan BBL bukan hanya membuat sumber daya laut Indonesia dinikmati negara lain. Praktik ini juga menghambat tumbuhnya usaha budidaya lobster di dalam negeri dan membatasi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima masyarakat pesisir.
“Dari laut kita kehilangan potensi sumber daya yang sangat besar. Hampir Rp200 triliun potensi sumber daya laut hilang setiap tahun akibat pencurian. Salah satu langkah untuk menghentikannya adalah penegakan hukum yang konkret dan terpadu melalui Satgas P2BBL. Kita ingin benih lobster Indonesia dibudidayakan di dalam negeri dan memberi nilai tambah bagi nelayan serta pembudidaya ikan,” ujar Zulkifli Hasan pada kick off Satgas P2BBL di Jakarta, Senin (12/10).
Indonesia memiliki potensi BBL sekitar 465,8 juta ekor per tahun, tersebar antara lain di Nusa Tenggara Barat, pesisir selatan Jawa, dan Sumatera. Dengan potensi tersebut, Indonesia berpeluang menjadi produsen lobster dunia. Selama ini Vietnam menjadi salah satu tujuan pengiriman benih dan telah berkembang sebagai produsen utama, sementara kebutuhan benihnya dipenuhi dari Indonesia.
Menteri Koordinator Pangan menyebut tingginya kebutuhan di negara tujuan serta disparitas harga antara pasar luar negeri dan harga lokal turut mendorong pengeluaran BBL secara ilegal. Kementerian Kelautan dan Perikanan memperkirakan potensi pendapatan yang hilang mencapai hingga 40 triliun per tahun. Jika dikelola melalui budidaya dalam negeri, potensi tersebut dapat mendorong terbentuknya rantai usaha dan nilai tambah di Indonesia.
Dampak penyelundupan, lanjut Zulkifli, terlihat dalam tiga hal: hilangnya potensi
ekonomi nasional, terganggunya pengembangan budidaya lobster di dalam negeri, serta berkurangnya manfaat sumber daya laut bagi masyarakat. Kondisi ini menjadi tantangan ketika Nilai Tukar Nelayan dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan masih berada di angka 103, sementara pemerintah menargetkan peningkatan hingga 120.
“Dua pertiga wilayah Indonesia adalah laut. Potensi ini harus dikelola agar hasilnya kembali kepada masyarakat Indonesia. Kita ingin nelayan dan pembudidaya ikan memperoleh peluang usaha yang lebih baik, sekaligus memperkuat kedaulatan pangan dari laut,” katanya.
Pembentukan Satgas menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih kuat. Pemerintah mengapresiasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur bahwa penangkapan BBL dilakukan untuk kegiatan budidaya, dan budidaya BBL hanya dapat dilakukan di wilayah Indonesia.
Zulkifli menegaskan, pemberantasan penyelundupan memerlukan kerja bersama karena praktiknya dilakukan secara masif dan melibatkan jaringan terorganisasi. Dengan koordinasi lintas kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum, Satgas diharapkan memperkuat pencegahan, penindakan, serta pengawasan pengeluaran BBL dari wilayah Indonesia.
“Dengan penegakan hukum yang terpadu, kita harus menghentikan kebocoran sumber daya ini. Benih lobster Indonesia perlu menjadi sumber pertumbuhan budidaya dan kesejahteraan masyarakat di dalam negeri,” ujarnya.
Unduh Lampiran : Lampiran
#menteri-koordinator-bidang-pangan
#kementerian_koordinator_bidang_pangan
23 Views