Search
04 Februari 2026
Pemerintah Genjot PLTSa, 34 Daerah Siap Masuk Tahap GroundbreakingAKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan groundbreaking proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bakal dilakukan pada tahun ini.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot tanjung mengatakan, pemerintah telah menetapkan PLTSa sebagai program prioritas di 34 kabupaten/kota di Indonesia. Saat ini, proyek-proyek tersebut telah melalui tahapan identifikasi dan evaluasi oleh Danantara.
“Untuk PLTSa, ini kan saat ini kan sudah didetifikasi, ini ada prioritas di 34 kabupaten kota. Jadi untuk 34 kabupaten kota ini sudah dilakukan evaluasi oleh Danantara dan juga sudah dilakukan lelang,” kata Yuliot dibilangan Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Yuliot menambahkan, pemerintah menargetkan sebagian proyek PLTSa dapat memasuki tahap peletakan batu pertama (groundbreaking) pada pertengahan tahun 2026.
“Diharapkan tahun 2026 pertengahan ini sudah ada yang dilakukan groundbreaking,” tambahnya.
Menurut Yuliot, setelah tahap groundbreaking, pembangunan PLTSa umumnya membutuhkan waktu sekitar 1,5 hingga 2 tahun, tergantung pada kesiapan lahan dan aspek teknis di masing-masing daerah.
Dengan demikian, pemerintah menargetkan sejumlah proyek PLTSa sudah dapat mulai beroperasi secara bertahap pada tahun 2027.
“Jadi diharapkan itu nanti sekitar 2027 sudah ada yang mulai beroperasi,” tutur Yuliot.
Adapun, Pemerintah mulai tancap gas dalam mengatasi masalah sampah sekaligus mempercepat pemanfaatannya sebagai sumber energi.
Salah satu langkah strategis datang dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, yang menyatakan akan memangkas rantai perizinan pengolahan sampah.
Selama ini, proses izin untuk pengolahan sampah dinilai terlalu berbelit. Banyak kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah yang terlibat, sehingga bikin para investor berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di sektor ini.
“Kita akan selesaikan cepat, bagaimana rantai pengolahan sampah yang begitu panjang perizinannya itu dibersihkan,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Zulhas menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun skema penggabungan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang selama ini berdiri sendiri-sendiri, tapi sebenarnya saling terkait. Tiga aturan itu yakni Perpres No. 97/2017, Perpres No. 35/2018, dan Perpres No. 83/2018.
“Nanti pengusaha tidak mengurus satu-satu, itu nggak (akan) selesai. Jadi itu dipangkas, nanti perizinan dari ESDM, langsung ke PLN. Kan cepat ya,” tegas Zulhas.
Sumber Berita : Akurat.co
Sumber Foto : Akurat.co