Search

Berita

Zulkifli Hasan Minta Pengelolaan RDF Cilacap Dibenahi


Zulkifli Hasan Minta Pengelolaan RDF Cilacap Dibenahi

23 Januari 2026

Zulkifli Hasan Minta Pengelolaan RDF Cilacap Dibenahi

RRI.co.id, Cilacap - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya ke wilayah Cilacap dan Banyumas pada Jumat (23/1/2026). Di Kabupaten Cilacap, Zulkifli Hasan meninjau langsung fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang berlokasi di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi.

Dalam kunjungannya, Zulkifli Hasan menyoroti kondisi operasional RDF yang dinilai belum berjalan optimal. Ia menyebut sejumlah mesin di fasilitas tersebut seharusnya sudah menjalani perbaikan setelah lima tahun.

"Jika sudah lima tahun mesin harus diperbaiki, ada yang diganti di service, seperti mobil," ujarnya.

Namun, keterlambatan perbaikan menyebabkan proses pengolahan sampah tidak berjalan maksimal. Menurut Zulkifli, keterlambatan tersebut berkaitan dengan perubahan pengelolaan RDF yang sebelumnya dikelola oleh pihak swasta, kemudian diambil alih oleh pemerintah daerah. 

Dampaknya, kontrak pembelian RDF serta perbaikan sejumlah peralatan ikut tertunda, sehingga sampah tidak dapat diolah secara optimal, sementara volume sampah terus meningkat setiap hari.

"Lah ini ada keterlambatan, yang tadinya dikelola oleh SBI lalu diambil alih Pemda. Karena ada keterlambatan, perbaikan mesin, kontrak RDF terlambat, sampah kan tidak bisa di stop, padahal setiap hari sampah naik terus," katanya.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada siapa pengelolanya, melainkan pada hasil akhir pengelolaan sampah. Ia menyatakan tidak keberatan apabila pengelolaan RDF melibatkan pihak swasta, selama tujuan utamanya tercapai, yakni menjadikan Cilacap bersih dari persoalan sampah.

"Saya sudah sampaikan ke Bupati melalui Sekda agar diselesaikan. Kalau bisa swasta kan ngga papa, lebih bagus tidak harus ambil kita semua yag penting Cilacap bersih sampahnya," katanya.

Zulkifli juga mengingatkan bahwa keterbatasan alat di tengah meningkatnya volume sampah perlu menjadi perhatian serius. Ia menegaskan bahwa saat ini praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka saat ini sudah dilarang oleh undang-undang.

Apabila masih dilakukan, pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan tugas dan kewajiban bersama, tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta dan industri, seperti pabrik semen.

"Ada undang-undang, kalau terus open dumping Pemda bisa kena pidana oleh Menteri LH, karena tidak boleh lagi membuang sampah secara terbuka. Karena itu tugas Pemda dan kewajiban seluruh stakeholder lain, termasuk swasta dan pabrik semen," ujarnya.

Zulkifli Hasan menambahkan, kunjungan kerjanya ke berbagai daerah merupakan bagian dari penugasan langsung Presiden. Dalam sepekan kerja, tiga hari di antaranya digunakan untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek berbagai persoalan, mulai dari pengelolaan sampah, ketersediaan pangan, hingga kondisi masyarakat, termasuk pelajar dan nelayan.

Kunjungan ini diharapkan dapat mendorong percepatan perbaikan dan optimalisasi pengelolaan RDF di Cilacap, sehingga persoalan sampah dapat ditangani secara lebih efektif dan berkelanjutan.


Sumber Berita: RRI.co.id

SUmber Foto: Humas Kemenko Pangan



#menteri-koordinator-bidang-pangan #pemerintah #Ekonomi_Sirkuler_dan_Dampak_Lingkungan

284 Views