Search
Tugas
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan
Fungsi
a. koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. koordinasi pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi;
d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan;
e. pemberian dukungan dalam pelaksanaan urusan kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, kearsipan, dan keuangan;
f. pemberian dukungan pengelolaan pelaksanaan urusan rumah tangga, danpengelolaan barang milik/kekayaan negara;
g. koordinasi penyusunan laporan; dan
h. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
RONNY SALOMO MARESA, SE.Ak., M.S.E.
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan