Search

Asisten Deputi Tata Niaga Perdagangan Pangan Luar Negeri



Tugas & Fungsi

Tugas

Asisten Deputi Tata Niaga Perdagangan Pangan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga perdagangan pangan luar negeri.

Fungsi

a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga impor dan neraca komoditas serta peningkatan ekspor pangan;

b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga impor dan neraca komoditas serta peningkatan ekspor pangan; dan

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang tata niaga impor dan neraca komoditas serta peningkatan ekspor pangan.


Daftar Pegawai



LORENTA P.K. SIAHAAN, M.B.A.

Asisten Deputi Tata Niaga Perdagangan Pangan Luar Negeri