Search
Tugas
Asisten Deputi Tata Niaga Perdagangan Pangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga perdagangan pangan dalam negeri.
Fungsi
a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengembangan pasar dalam negeri dan pengawasan perdagangan pangan dalam negeri;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengembangan pasar dalam negeri dan pengawasan perdagangan pangan dalam negeri; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan pasar dalam negeri dan pengawasan perdagangan pangan dalam negeri.
SANTI SETIASTUTI, S.E., M.Si., M.S.E.
Asisten Deputi Tata Niaga Perdagangan Pangan Dalam Negeri