Search

Asisten Deputi Tata Niaga Perdagangan Pangan Dalam Negeri



Tugas & Fungsi

Tugas

Asisten Deputi Tata Niaga Perdagangan Pangan Dalam Negeri  mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga perdagangan pangan dalam negeri. 

Fungsi

a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengembangan pasar dalam negeri dan pengawasan perdagangan pangan dalam negeri; 

b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengembangan pasar dalam negeri dan pengawasan perdagangan pangan dalam negeri; dan

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan pasar dalam negeri dan pengawasan perdagangan pangan dalam negeri. 


Daftar Pegawai



SANTI SETIASTUTI, S.E., M.Si., M.S.E.

Asisten Deputi Tata Niaga Perdagangan Pangan Dalam Negeri