Search

Asisten Deputi Stabilisasi Harga Pangan



Tugas & Fungsi

Tugas

Asisten Deputi Stabilisasi Harga Pangan mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang stabilisasi harga pangan. 

Fungsi

a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang informasi dan pemantauan harga pangan serta pengawasan pasokan pangan;

 b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang informasi dan pemantauan harga pangan serta pengawasan pasokan pangan; dan

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang informasi dan pemantauan harga pangan serta pengawasan pasokan pangan. 


Daftar Pegawai



Drs. MOHAMAD SIRADJ PARWITO, M.A.

Asisten Deputi Stabilisasi Harga Pangan