Search
Tugas
Asisten Deputi Logistik Pangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang logistik pangan dalam negeri.
Fungsi
a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kelembagaan logistik pangan dan peningkatan daya saing pelaku logistik pangan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kelembagaan logistik pangan dan peningkatan daya saing pelaku logistik pangan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kelembagaan logistik pangan dan peningkatan daya saing pelaku logistik pangan.
RIDKY IRFAN WIRAUTAMA, S.Sos., M.A.
Asisten Deputi Logistik Pangan Dalam Negeri