Search

Asisten Deputi Sistem Distribusi Pangan



Tugas & Fungsi

Tugas

Asisten Deputi Sistem Distribusi Pangan mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sistem distribusi pangan. 

Fungsi

a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang distribusi pangan antarwilayah, kelancaran dan keamanan distribusi pangan, serta monitoring dan evaluasi distribusi pangan;

b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang distribusi pangan antarwilayah, kelancaran dan keamanan distribusi pangan, serta monitoring dan evaluasi distribusi pangan; dan

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang  distribusi pangan antarwilayah, kelancaran dan keamanan distribusi pangan, serta monitoring dan evaluasi distribusi pangan. 


Daftar Pegawai



MOCHAMAD SALEH NUGRAHADI, S.Si., M.Sc., Ph.D.

Asisten Deputi Sistem Distribusi Pangan