Search
Tugas
Asisten Deputi Sistem Distribusi Pangan mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sistem distribusi pangan.
Fungsi
a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang distribusi pangan antarwilayah, kelancaran dan keamanan distribusi pangan, serta monitoring dan evaluasi distribusi pangan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang distribusi pangan antarwilayah, kelancaran dan keamanan distribusi pangan, serta monitoring dan evaluasi distribusi pangan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang distribusi pangan antarwilayah, kelancaran dan keamanan distribusi pangan, serta monitoring dan evaluasi distribusi pangan.
MOCHAMAD SALEH NUGRAHADI, S.Si., M.Sc., Ph.D.
Asisten Deputi Sistem Distribusi Pangan