Search

Asisten Deputi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian



Tugas & Fungsi

Tugas

Asisten Deputi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan sarana dan prasarana produksi pertanian.

Fungsi

a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian;

b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian; dan

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan pertanian, penyediaan alat mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi pembiayaan pertanian. 


Daftar Pegawai



BONA KUSUMA, S.T., M.E.

Asisten Deputi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian