Search
Tugas
Asisten Deputi Cadangan Pangan dan Bantuan Pangan mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang cadangan pangan dan bantuan pangan.
Fungsi
a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang manajemen penyimpanan pangan, pengelolaan kebutuhan pangan, dan diversifikasi sumber cadangan pangan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang manajemen penyimpanan pangan, pengelolaan kebutuhan pangan, dan diversifikasi sumber cadangan pangan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang manajemen penyimpanan pangan, pengelolaan kebutuhan pangan, dan diversifikasi sumber cadangan pangan.
SUGENG HARMONO, S.Hut., M.Si.
Asisten Deputi Cadangan Pangan dan Bantuan Pangan