Search

Asisten Deputi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan



Tugas & Fungsi

Tugas

Asisten Deputi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian, pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan hutan berkelanjutan.

Fungsi

a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perlindungan dan konservasi hutan, pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan produk kehutanan serta pemulihan kerusakan ekositem; 

b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perlindungan dan konservasi hutan, pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan produk kehutanan serta pemulihan kerusakan ekositem; dan

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perlindungan dan konservasi hutan, pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan produk kehutanan kerusakan ekosistem. 


Daftar Pegawai



RADIAN BAGIYONO, S.Hut., M.For.

Asisten Deputi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan