Search
Tugas
Asisten Deputi Keamanan dan Mutu Pangan dan Gizi mempunyai sinkronisasi tugas melaksanakan dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keamanan dan mutu pangan dan gizi.
Fungsi
a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keamanan pangan, sanitasi pangan, dan inovasi teknologi gizi;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keamanan pangan, sanitasi pangan, dan inovasi teknologi gizi; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang keamanan pangan, sanitasi pangan, dan inovasi teknologi gizi.
Sabbat Christian Jannes, S.P., M.B.A.
Asisten Deputi Keamanan dan Mutu Pangan dan Gizi