Search
Tugas
Asisten Deputi Ekonomi Sirkuler dan Dampak Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang ekonomi sirkuler dan dampak lingkungan.
Fungsi
a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha dan industri pangan ramah lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah kegiatan rumah tangga, pertanian, perikanan, kehutanan, serta pengendalian dampak lingkungan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha dan industri pangan ramah lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah kegiatan rumah tangga, pertanian, perikanan, kehutanan, serta pengendalian dampak lingkungan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan usaha dan industri pangan ramah lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah kegiatan rumah tangga, pertanian, perikanan, kehutanan, serta pengendalian dampak lingkungan.
ROFI ALHANIF, S.Pi., M.Sc.
Asisten Deputi Ekonomi Sirkuler dan Dampak Lingkungan