Search
Tugas
Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim mempunyai sinkronisasi tugas melaksanakan dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang produksi pangan dan perubahan iklim.
Fungsi
a. penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan produksi pangan, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta pemanfaatan karbon;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan produksi pangan, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta pemanfaatan karbon; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang peningkatan produksi pangan, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta pemanfaatan karbon.
FAJAR NURADI, S.S., MPP.
Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim