Search
30 Oktober 2025
Tata Cara Memperoleh Informasi PublikKementerian Koordinator Bidang Pangan berkomitmen mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi bagi seluruh masyarakat. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan mudah, cepat, dan gratis sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Cukup isi formulir permohonan, sertakan identitas diri, dan PPID akan memberikan tanggapan paling lama 10 hari kerja. Apabila diperlukan, waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Mari wujudkan pelayanan publik yang terbuka, akuntabel, dan berintegritas demi ketahanan pangan nasional.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan berkomitmen mengawasi peredaran pupuk bersubsidi.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin melaporkan temuan perihal pupuk bersubsidi, silakan hubungi kami.
Laporkan Disini