Search

Swasembada Pangan

Tata Cara Mengajukan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik


Tata Cara Mengajukan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik

30 Oktober 2025

Tata Cara Mengajukan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik

Masyarakat berhak mengajukan keberatan jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, ditolak, atau hasilnya tidak sesuai.

Keberatan disampaikan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak tanggapan PPID diterima.

Kemenko Bidang Pangan berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akuntabel sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.





21 Views
Swasembada Pangan Lainnya


HOTLINE PENGADUAN PUPUK BERSUBSIDI

Kementerian Koordinator Bidang Pangan berkomitmen mengawasi peredaran pupuk bersubsidi.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin melaporkan temuan perihal pupuk bersubsidi, silakan hubungi kami.

hotline Laporkan Disini