Search
30 Oktober 2025
Tata Cara Mengajukan Keberatan dan Sengketa Informasi PublikMasyarakat berhak mengajukan keberatan jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, ditolak, atau hasilnya tidak sesuai.
Keberatan disampaikan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak tanggapan PPID diterima.
Kemenko Bidang Pangan berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akuntabel sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan berkomitmen mengawasi peredaran pupuk bersubsidi.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin melaporkan temuan perihal pupuk bersubsidi, silakan hubungi kami.
Laporkan Disini