19 Oktober 2026
PENANGANAN KEDARURATAN KONTAMINASI CESIUM 137 DINYATAKAN SELESAI
Jakarta, 19 Oktober 2026 – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa fase penanganan kedaruratan kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) telah selesai. Upaya terpadu lintas kementerian/lembaga selama satu tahun terakhir telah menunjukkan hasil signifikan dalam pemulihan lingkungan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penguatan jaminan keamanan pangan bagi mitra dagang internasional. Meskipun fase kedaruratan telah berakhir, Satgas memastikan penanganan lanjutan tetap dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Capaian utama penanganan
meliputi:
1. Penanganan Kontaminasi Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande
Selama setahun terakhir, Satgas secara terus menerus melaksanakan survei radiasi, dekontaminasi, dan pemantauan lingkungan di Kawasan Industri Modern Cikande (KIMC) hingga radius 5 km. Berdasarkan inspeksi BRIN dan BAPETEN pada 24 September 2026 terhadap 12 lokasi terdampak, laju dosis radiasi tercatat di bawah ambang batas dan tidak
ditemukan kontaminasi baru. Kawasan dinyatakan terkendali (clean and clear) sehingga aktivitas industri dapat kembali berjalan normal.
Pengawasan berkelanjutan dilakukan melalui pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM) di gerbang kawasan, penguatan kewajiban Continuous Emission Monitoring System (CEMS) bagi industri terkait, serta pengamanan material terkontaminasi di fasilitas penyimpanan sementara PT Peter Metal Technology (PMT).
Pengujian terhadap produk pangan dari industri dalam radius 5 km dari PT PMT menunjukkan hasil di bawah ambang batas.
2. Penanganan Kesehatan Masyarakat Beresiko Terdampak
➔ Kementerian Kesehatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 9.950 orang, dengan 11 orang terdeteksi memiliki kontaminasi internal Cs-137 melalui pemeriksaan Whole Body Counter (WBC). Seluruhnya telah mendapatkan pengobatan menggunakan Prussian Blue dan pemantauan kesehatan, dengan kondisi yang dilaporkan baik;
➔ Hingga saat ini tidak ditemukan kasus baru. Pemerintah terus memperkuat fasilitas pemeriksaan dan pemantauan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
3. Penanganan Kontaminasi di Lampung Selatan:
➔ Sumber paparan di Kecamatan Penengahan telah dikendalikan melalui penyemenan sehingga laju dosis turun di bawah ambang batas. Pemeriksaan pada area kebun, gudang cengkeh, serta komoditas kopi, cokelat, pinang, dan cabai jawa tidak menemukan kontaminasi Cs-137.
4. Langkah Penegakan Hukum
➔ Pada 13 Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap PT Peter Metal Technology dan PT The New Asia Industrial Estate, selaku pengelola kawasan industri, terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan
limbah B3 dan non-B3 serta kontaminasi Cs-137.
➔ Gugatan berdasarkan prinsip polluter pays dan strict liability tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dan saat ini berada pada tahap mediasi hingga 29 Oktober 2026. Secara terpisah, proses pidana terkait perkara ini juga terus berjalan.
➔ Sementara itu, satu orang mantan direktur PT PMT yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
5. Jaminan keberlanjutan ekspor Udang dan Rempah-rempah
Pemerintah Indonesia menjamin keamanan pangan ekspor udang dan rempah ke Amerika Serikat melalui mekanisme pengujian dan penerbitan Shipment-Specific Certificate (SSC) oleh Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan dan BPOM sebagai lembaga sertifikasi (Certifying Entities) yang ditunjuk oleh USFDA.
Pada November 2025, Satgas melakukan diplomasi untuk menyakinkan USFDA, Department of Energy (DoE), dan U.S. Customs serta buyers dan asosiasi importir bahwa Udang dan Rempah Indonesia aman dikonsumsi.
Pada Mei 2026, Satgas memfasilitasi USFDA datang ke Indonesia untuk melakukan in-country assessment atas dua lembaga sertifikasi, fasilitas pengolahan udang dan rempah, serta tiga laboratorium. Hasilnya, BPPMHKP KKP dan BPOM dinilai secara substansial memenuhi persyaratan sertifikasi.
Berdasarkan hasil tersebut, USFDA memutuskan untuk mempertahankan penunjukan BPPMHKP KKP dan BPOM sebagai lembaga sertifikasi resmi. Mekanisme ini menjadi norma baru dalam pemenuhan persyaratan ekspor ke AS. Hasil yang dicapai, sbb:
➔ Periode Oktober 2025 – September 2026, KKP menerbitkan sertifikasi bebas Cs-137 terhadap 6.291 kontainer (95.438 ton) Udang yang bernilai Rp. 16 T (USD 933 juta);
➔ Pada November 2025 – September 2026, BPOM menerbitkan sertifikasi bebas Cs-137 atas 835 shipment (1.235 kontainer) rempah dengan nilai Rp. 48 T (USD 2,7 miliar);
➔ Seluruh produk tersebut, dilengkapi sertifikat bebas C-137, telah masuk ke pasar AS dan tidak ada satu pun penolakan dari pemerintah AS. Hal ini menegaskan komitmen Satgas dan efektivitas sistem sertifikasi kita dalam menjamin keamanan pangan dan keberlanjutan akses ekspor ke Amerika Serikat.
6. Pencegahan Kejadian Berulang
➔ Kementerian Perindustrian telah menetapkan persyaratan wajib menyertakan bukti bahwa importasi skrap baja bebas dari radioaktif dan zat berbahaya serta komitmen pemasangan CEMS dan RPM di lokasi industri peleburan baja.
➔ Akan ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencegahan dan Penanganan Kontaminasi Zat Radioaktif pada industri dan kawasan industri.
Mewakili Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Satgas, Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota Satgas diantaranya Kementerian LH, BRIN, BAPETEN, KKP, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, TNI/Polri, Pemerintah Daerah serta pengelola KIMC atas kerja keras dan koordinasi luar biasa yang telah ditunjukkan.
Pemerintah menegaskan bahwa pangan Indonesia aman. Setiap pengiriman rempah dan udang ke Amerika Serikat menjalani pemindaian radiasi dan pengujian di laboratorium terakreditasi sebelum ekspor. KIMC juga telah dinyatakan sebagai zona aman.
Pengumuman ini menjadi momentum penting untuk merestorasi kepercayaan dunia Internasional dan kami menegaskan “our food is safe to consume”. Penanganan kedaruratan ini bisa diselesaikan bersama berkat kerjasama yang erat antara Satgas yang mewakili Pemerintah Indonesia dan USFDA selaku otoritas kompeten Amerika Serikat.
Unduh Lampiran : Lampiran
#menteri-koordinator-bidang-pangan
#kementerian_koordinator_bidang_pangan
22 Views